> >

Mengenal Cara Kerja Performing Rights, Poin yang Digugat Armand Maulana dkk ke MK

Musik | 14 Maret 2025, 00:00 WIB
Mengenal Cara Kerja Performing Rights Poin yang Digugat Armand Maulana dkk ke MK
Sejumlah musisi datang ke Kemenkumham, Foto Kiri-kanan: Ariel Noah, Kunto Aji, Armand Maulana, BCL (Sumber: Siaran Pers Kemenkumham)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdapat lima pasal di UU Hak Cipta yang digugat Armand Maulana dan Ariel 'Noah' bersama para musisi lain yang tergabung dalam VISI. Yaitu, Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah sistem dan mekanisme performing rights dalam UU Hak Cipta.

Dalam unggahan di Instagram, asosiasi musisi VISI meringkas empat poin royalti performing rights yang dipersoalkan;

Baca Juga: Polisi Benarkan Food Vloger Codeblu Dilaporkan terkait UU ITE, Ancaman Penjara 6 Tahun

  1. Apakah penyanyi harus meminta izin langsung dari pencipta lagu untuk performing rights?
  2. Siapa yang secara hukum wajib membayar royalti performing rights?
  3. Apakah pihak selain LMKN dapat memungut dan menentukan tarif royalti sendiri di luar aturan pemerintah?
  4. Apakah wanprestasi dalam pembayaranroyalti performing rights tergolong pidana atau perdata?

Lalu, apa itu performing rights?

Performing Rights: Pengertian, Fungsi, dan Mekanismenya

Performing rights atau hak pertunjukan adalah hak hukum yang dimiliki oleh pencipta lagu atau pemegang hak cipta atas penggunaan karya musik mereka di ruang publik.

Hak ini memberikan kompensasi kepada pencipta lagu, komposer, dan penerbit musik ketika musik mereka digunakan dalam berbagai bentuk, seperti konser, siaran radio dan televisi, pemutaran di restoran, kafe, bioskop, serta platform streaming digital.

Fungsi dan Tujuan

Performing rights memastikan bahwa pencipta dan pemegang hak cipta mendapatkan royalti atas penggunaan karya mereka di ruang publik.

Sistem ini menciptakan mekanisme yang adil agar pencipta lagu menerima kompensasi dari pemanfaatan lagu mereka oleh pihak lain, termasuk bisnis dan media.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU