Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sandra Dewi Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang sang Suami
Selebriti | 24 Desember 2024, 12:44 WIB"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua, Eko Aryanto.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," lanjutnya.
Baca Juga: Menanti Sidang Vonis Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah, Kesaksian Sandra Dewi Meringankan?
Selain divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti hukuman penjara selama 6 bulan.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : tribunnews.com, Kompas TV