> >

Dituding Tak Becus Urus Royalti, LMKN Respons Keluhan Piyu yang Cuma Dapat Rp125 Ribu Tahun Ini

Musik | 20 Desember 2024, 17:49 WIB
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun (tengah) dan komisioner LMKN dalam konferensi pers di deerah Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024) (Sumber: Kompas.com / Revi C Rantung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN) memberikan tanggapan terkait keluhan beberapa pencipta lagu mengenai royalti performing rights atau acara musik langsung (live event).

Salah satu keluhan datang dari Piyu, personel Padi Reborn, yang hanya menerima royalti sebesar Rp 125.000 dari pertunjukan musik.  Selain itu, Ahmad Dhani juga mengkritik kinerja LMKN dalam tata kelola royalti.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, memberikan pernyataan terkait keluhan para pencipta lagu, khususnya di kategori performing rights.

Baca Juga: Carut-Marut Hak Cipta, Piyu Cuma Dapat Rp125 Ribu Tahun Ini dari Royalti Lagu

Dharma menegaskan, royalti yang diterima pencipta lagu sepenuhnya sesuai dengan jumlah yang dihimpun, tanpa pengurangan maupun penambahan.

“Seperti yang sudah dijelaskan dalam mekanisme tata kelola royalti, saya perlu menegaskan bahwa LMKN tidak menutup-nutupi. Semua data terkait apa yang didapat, apa yang dikerjakan, dan apa yang didistribusikan melalui LMK sudah sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Dharma dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024) mengutip Kompas.com.

“Harus digarisbawahi bahwa tata kelola, khususnya di bidang live performance atau live event, mendapatkan perhatian khusus. Bahkan, kami mencatat peningkatan hingga 120 persen. Meski demikian, masih diperlukan pembenahan lebih lanjut,” tutur Dharma.

Berdasarkan data LMKN, penghimpunan royalti dari konser musik skala nasional dan internasional mencapai Rp 12.527.468.851 pada tahun 2024. Angka ini merupakan yang tertinggi hingga saat ini.

Tanggapan atas Keluhan Piyu Padi Reborn,  Komisioner LMKN Johnny William Maukar, menyarankan agar Piyu berkomunikasi langsung dengan pihak LMKN terkait nominal yang diterimanya.

“Mungkin yang dimaksud oleh  Piyu, Rp 125.000 itu adalah royalti yang didapatkan dari konser musik atau live event. Untuk mendapatkan informasi lebih detail, Piyu bisa langsung menghubungi LMKN,” kata Johnny.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU