> >

Layanan Digital Netflix, Spotify, hingga Game Online Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025

Film | 16 Desember 2024, 14:25 WIB

Dengan kenaikan PPN, harga layanan digital seperti Netflix, Spotify, dan game daring dipastikan meningkat. (Sumber: Bloomberg)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan mulai diterapkan pada 2025 menarik perhatian publik. Kebijakan ini dipastikan akan berdampak luas pada berbagai sektor, termasuk layanan digital yang kerap digunakan.

Dengan kenaikan PPN, harga layanan digital seperti Netflix, Spotify, dan game daring dipastikan meningkat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024) mengutip Antara.

Baca Juga: Serba-serbi Film "Mary" yang Tayang di Netflix, Rating Jeblok hingga Tuai Kritik

Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. Airlangga merinci, pemerintah bakal memberikan fasilitas dengan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).

Adapun beberapa barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN yakni; beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.

Selain itu, tepung terigu, Minyakita, dan gula industri menjadi bahan pokok yang diberikan fasilitas berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1 persen, yang artinya tarif PPN dikenakan tetap di 11 persen.

Berikut rincian kenaikan biaya untuk layanan digital favorit mereka, berdasarkan laporan Kompas Bisnis di KompasTV, Rabu (4/12/2024).

Estimasi Kenaikan Harga Layanan Digital Akibat PPN 12 persen

  • Kuota Internet: dari Rp95.700/bulan menjadi Rp104.400/bulan
  • Netflix: dari Rp158.000/bulan menjadi Rp172.800/bulan
  • Spotify: dari Rp57.465/bulan menjadi Rp62.689/bulan
  • Game Online: dari Rp198.000/bulan menjadi Rp216.000/bulan

Baca Juga: Tok! Pemerintah Umumkan Kenaikan PPN 12% Berlaku Mulai 1 januari 2025

Meskipun peningkatan ini terlihat kecil jika dihitung per layanan, total pengeluaran dapat memengaruhi anggaran keseluruhan secara signifikan.

Tambahan biaya akibat kenaikan PPN juga berpotensi mengubah pola konsumsi dan gaya hidup sehari-hari, terutama bagi Generasi Z yang memiliki kebiasaan besar berlangganan layanan digital.

Dengan kebijakan baru ini, masyarakat diharapkan mulai menyesuaikan anggaran untuk kebutuhan digital mereka.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU