Raffi Ahmad Merespons usai Diingatkan KPK untuk Serahkan LHKPN
Selebriti | 15 November 2024, 20:10 WIBIa mengatakan, tidak ada sanksi apabila tidak melaporkan LHKPN. Tetapi setiap penyelenggara negara akan menerima surat dari KPK untuk melaporkan LHKPN.
Raffi dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024 lalu. Dengan demikian, ia masih memiliki waktu lebih dari dua bulan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Pahala juga mengatakan Raffi boleh menerima endorsement. Meski begitu, kata dia, hal itu akan masuk ke ranah etika.
"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat, terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya," kata Pahala.
Terkait hal itu, Raffi mengatakan memang benar ia masih boleh menerima endorsement.
"Masih, ya kan emang enggak ada larangannya dan kalau saya kan jabatannya memang di kabinet, tapi non-struktural. Non-struktural itu, ya ada program kerjanya lagi kita bikin," tuturnya.
Kata Raffi, endorsement yang serumpun dengan bidang kerjanya dapat memberikan dampak.
"Kan saya bidang generasi muda dan pekerja seni, nah kayak seni broadcast, film, tari, kalau pun masih di dalam situnya, boleh. Supaya kita juga bisa lebih dekat sama semuanya. Tapi yang paling penting, karena lagi tugas utusan, kita utamakan itu," ucapnya.
Baca Juga: Jadi Anggota DPR RI di Usia 28 Tahun, Verrel Bramasta Punya Kekayaan Capai Rp51 M
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com