> >

KPK: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Boleh Terima Endorsement, tapi...

Selebriti | 14 November 2024, 02:40 WIB
Raffi Ahmad menjadi salah satu publik figur yang mendatangi kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). (Sumber: YOUTUBE/KOMPASTV)

Ia mengatakan, tidak ada sanksi apabila tidak melaporkan LHKPN. Tetapi setiap penyelenggara negara akan menerima surat dari KPK untuk melaporkan LHKPN.

"Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita suratin. Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing," ujar Pahala.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ungkap Tugasnya sebagai Utusan Khusus Presiden, Masih Bisa Syuting

Untuk diketahui, Raffi Ahmad kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024 lalu.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU