KPK: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Boleh Terima Endorsement, tapi...
Selebriti | 14 November 2024, 02:40 WIBIa mengatakan, tidak ada sanksi apabila tidak melaporkan LHKPN. Tetapi setiap penyelenggara negara akan menerima surat dari KPK untuk melaporkan LHKPN.
"Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita suratin. Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing," ujar Pahala.
Baca Juga: Raffi Ahmad Ungkap Tugasnya sebagai Utusan Khusus Presiden, Masih Bisa Syuting
Untuk diketahui, Raffi Ahmad kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024 lalu.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com