> >

KPK: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Boleh Terima Endorsement, tapi...

Selebriti | 14 November 2024, 02:40 WIB
Raffi Ahmad menjadi salah satu publik figur yang mendatangi kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). (Sumber: YOUTUBE/KOMPASTV)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan Raffi Ahmad yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden, boleh saja menerima endorsement. Meski begitu, kata Pahala, hal itu akan masuk ke ranah etika.

"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat, terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya," kata Pahala di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/11/2024), dikutip Kompas.com.

Baca Juga: KPK Sebut Raffi Ahmad Harus Laporkan LHKPN

 

Ia mengatakan Nagita Slavina, istri Raffi, juga boleh menerima endorsement asalkan sang suami melaporkan hartanya.

"Bolehlah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu aja. Itu kan istrinya," ucap Pahala.

Ia mengingatkan, sebagai penyelenggara negara, Raffi memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada KPK.

"Harus, harus (Raffi laporkan LHKPN)," lanjutnya.

Pahala mengatakan LHKPN wajib disampaikan paling lambat 3 bulan sejak Raffi Ahmad diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU