Tamara Tyasmara Langsung Menangis dan Peluk Foto Dante saat Tiba di Ruang Sidang
Selebriti | 4 November 2024, 12:41 WIBNamun, berdasarkan kesepakatan sebelumnya, majelis hakim hanya akan membacakan total 67 halaman putusan.
Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
JPU menilai Yudha melanggar pasal primer 340 KUHP (pembunuhan berencana).
Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan Yudha Arfandi yang melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
Baca Juga: Saksi Ahli Soroti Harusnya Yudha Arfandi Didakwa Pasal 359 soal Lalai atas Kematian Dante
Dalam dakwaan itu, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Hal ini mengakibatkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.
Namun, Yudha mengaku bahwa itu ia lakukan karena ingin melatih pernapasan Dante.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV