Sidang Vonis Kasus Kematian Dante Digelar Hari Ini, Tamara Tyasmara Mohon Doa
Selebriti | 4 November 2024, 11:31 WIBJPU menilai Yudha melanggar pasal primer 340 KUHP (pembunuhan berencana). Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan Yudha Arfandi yang melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
Baca Juga: Polisi Siapkan 1.904 Personel Gabungan untuk Kawal Aksi Reuni 411 di Jakarta
Dalam dakwaan disebut, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Hal ini mengakibatkan Dante meninggal dunia karena tenggelam. Namun, Yudha mengaku bahwa itu ia lakukan karena ingin melatih pernapasan Dante.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV