> >

Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden, Benarkah Gaji dan Tunjangannya Setingkat Menteri?

Selebriti | 23 Oktober 2024, 07:00 WIB
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina (Sumber: Instagram)

Di mana seorang Menteri atau pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat Menteri negara akan mendapat tunjangan sebesar Rp13.608.000.

Raffi Ahmad diketahui telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (22/10/2024) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Dikutip website jdih.setneg.go.id, tugas Utusan Khusus adalah untuk memperlancar tugas Presiden.

"Utusan khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya."

Dalam perpres yang ditandatangani Joko Widodo atau Jokowi yang saat itu masih menjadi Presiden RI tanggal 18 Oktober 2024, Utusan Khusus juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Baca Juga: Menko AHY Kunjungi Kementerian Transmigrasi di Hari Kedua Kerja

Selain Raffi Ahmad, Gus Miftah atau K.H. Miftah Maulana Habiburrahman juga menjadi salah satu dari tujuh Utusan Khusus Presiden yang dilantik hari ini.

Gus Miftah diketahui menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU