> >

Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden, Benarkah Gaji dan Tunjangannya Setingkat Menteri?

Selebriti | 23 Oktober 2024, 07:00 WIB
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Raffi Ahmad resmi menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Jika menilik aturannya, benarkah gaji dan fasilitas yang didapat presenter Raffi Ahmad bisa setingkat dengan Menteri?

Ternyata hal Ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Baca Juga: Yovie Widianto Ungkap soal Tugasnya yang DIkerjakan jadi Stafsus Presiden di Bidang Ekonomi Kreatif

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian bunyi pasal 22 dalam Bab II tentang Utusan Khusus Presiden.

Jika benar demikian, dalam sebulan Raffi Ahmad akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Sehingga total yang didapat Raffi sebagai Utusan Khusus Presiden sebesar Rp18.648.000.

Besarnya gaji seorang Menteri juga ditetapkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, di mana tertera jelas bahwa gaji pokok Menteri Negara sebesar Rp 5.040.000 sebulan.

Kemudian, Menteri juga menerima tunjangan, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Penjelasan tentang besarnya tunjangan itu bisa dilihat di Pasal 1 ayat (2)e Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU