> >

Limp Bizkit Gugat Universal Music Rp3,1 T atas Tuduhan Penyembunyian Royalti

Musik | 14 Oktober 2024, 12:58 WIB
Limp Bizkit (Sumber: Graspop)

Untuk diketahui, band yang dibentuk pada tahun 1994 ini, mengalami peningkatan popularitas hingga 68 persen sebelum merilis album baru, Still Sucks. Itu berkat berkat media sosial dan penampilan mereka di Lollapalooza 2021.

Dalam gugatannya, Durst mengungkap juga alasan UMG  tidak membayar royalti pada mereka. UMG mengklaim royalti tersebut ditahan untuk mengembalikan uang mereka sekitar 45 juta dollar AS atau sekitar Rp 669 miliar yang telah diinvestasikan perusahaan tersebut pada band tersebut selama bertahun-tahun.

"Dalam peninjauan dokumen yang dapat diakses oleh penggugat, mereka menemukan bahwa UMG tidak memberikan penghitungan terperinci atas dugaan biaya ganti rugi," isi dokumen tersebut.

"Telah mengklaim biaya ganti rugi untuk waktu yang sangat lama, dan sama sekali tidak menerbitkan pernyataan royalti untuk periode tertentu, termasuk periode ketika Limp Bizkit menjual jutaan album," isi  gugatan tersebut.

Khususnya, tuduhan tersebut menyatakan bahwa UMG gagal mengeluarkan pernyataan royalti selama puncak ketenaran Limp Bizkit dari tahun 1997 hingga 2004. Yaitu saat mereka menjual rekaman terbanyak, memiliki pemutaran radio terbanyak, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Maliq & D'Essentials Gelar Tur Konser di Indonesia dan Malaysia, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya

Limp Bizkit, yang mencapai puncak popularitasnya pada akhir 1990-an dan awal 2000-an, mengklaim bahwa mereka bukan satu-satunya grup yang tidak mendapat royalti dan bahwa mungkin ratusan artis lain juga mengalami nasib yang sama.

Universal Music Group menolak berkomentar tentang gugatan tersebut.

 

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU