Limp Bizkit Gugat Universal Music Rp3,1 T atas Tuduhan Penyembunyian Royalti
Musik | 14 Oktober 2024, 12:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu perusahaan musik terbesar di dunia, Universal Music, dituduh merampas royalti dari band nu-metal tahun 90-an, Limp Bizkit.
Tiga dekade setelah menjadi terkenal, band dan pendirinya, Fred Durst, menuduh bahwa Universal Music Group (UMG) berutang lebih dari $200 juta atau sekira Rp3,1 T setelah secara curang menyembunyikan royalti dari band tersebut.
Melansir The Guardian Minggu (13/10/2024), dalam gugatan yang diajukan di California, pengacara yang mewakili Limp Bizkit, menuduh UMG menggunakan perangkat lunak "yang sengaja dirancang untuk menyembunyikan royalti artis (termasuk Penggugat)" sehingga dapat mengantongi keuntungan.
UMG adalah salah satu kekuatan paling kuat dalam industri musik global, dengan daftar artis yang mencakup Taylor Swift dan Neil Diamond hingga Dr Dre dan Renee Rapp.
Limp Bizkit mengklaim tidak menerima "satu sen pun dari UMG dalam bentuk royalti" hingga mengambil tindakan hukum, meskipun popularitasnya meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir, dengan lagu-lagunya diputar ratusan juta kali di platform streaming pada tahun 2024 saja.
Fred Durst, vocalis Limp Bizkit dan juga sebagai perwakilan grup, menyebut UMG melakukan pelanggaran kontrak, penyembunyian royalti, hingga pelanggaran hak cipta.
Dia menyebut UMG berusaha membatalkan semua kontrak dengan nama band mereka dan Flawless Records.
Limp Bizkit menuduh perusahaan sebenarnya tidak pernah bermaksud untuk membayar mereka.
Baca Juga: Khawatir Kembali Bertengkar, Liam dan Noel Gallagher Akui Oasis Tak Mau Diwawancara Bersama
Dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Pusat California, band tersebut mengklaim bahwa mereka belum dibayar atas lebih dari setengah miliar streaming yang telah mereka kumpulkan di tengah kebangkitan popularitas mereka belakangan ini.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV