Polisi Beberkan soal Hasil Visum dan Lab Lolly Anak Nikita Mirzani, Jadi Bukti di Pengadilan
Selebriti | 11 Oktober 2024, 20:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengungkapkan soal hasil lab dan visum anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly.
Nurma Dewi menyebut pihak penyidik telah mengambil hasil lab Lolly.
Nantinya, hasil lab tersebut akan disatukan oleh hasil visum keseluruhan dari Lolly.
"Jadi dari penyidik mengambil hasil lab yang sudah selesai, kemudian diantar kembali ke rumah sakit RSCM untuk dijadikan satu dengan hasil visum," kata Nurma di Jakarta, Jumat (11/10/2024) mengutip Tribunnews.
Baca Juga: WAMI kenalkan Sistem Tata Kelola Musisi soal Hak Cipta dan Royalti bernama ATLAS
Sedangkan hasil lab dan visum itu, kata Nurma, akan diobservasi lebih dahulu serta menjadi kesimpulan untuk penyidik.
"Nanti diobservasi, kemudian menjadi kesimpulan, itu yang dilakukan oleh penyidik," terangnya.
Kemudian, Nurma menjelaskan keterkaitan hasil visum Lolly dengan laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh.
Hasil visum itu disebut akan menjadi fakta di persidangan. Dikatakan Nurma, hal itu juga menjadi alat bukti kuat atas laporan dari Nikita Mirzani.
"Itu bukti, fakta yang memperjelas kasus yang dilaporkan oleh NM (Nikita Mirzani)."
"Karena yang dilaporkan itu adalah asusila, bukti yang jelas adalah di fakta itu visum," jelasnya.
Nurma menambahkan, soal bukti itu nantinya akan dibuka di pengadilan. Adapun penetapan sebagai tersangka, Nurma menyebut hal itu harus melalui beberapa tahapan terlebih dahulu.
"Betul (dibuka di pengadilan)."
Jadi kita punya tahapan dari penyelidikan kemudian naik di penyidikan, jika ada unsur pidana pasti naik ke penyidikan."
"Dari penyidikan jelas kita mengerucut ke tersangka," paparnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut hasil keseluruhan visum Lolly sudah keluar.
"Alhamdillah hasil visum sudah keluar, di dalam visum itu seingat saya bukan hanya visum, ada juga hasil laboraturium cek darah dan juga ada hal lain," ungkap Fahmi.
Kendati begitu, Fahmi tak bisa membeberkan hasil visum tersebut ke publik.
Baca Juga: Momen Sandra Dewi Peluk Harvey Moeis di Persidangan Terbuka Kasus Korupsi PT Timah
Seperti diketahui, laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 Dan atau 77 A Jo 45 A dan/atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV