Polisi Periksa Vadel Badjideh Terkait Laporan Nikita Mirzani, Ini Materi Pemeriksaannya
Selebriti | 5 Oktober 2024, 21:30 WIB"Insyaallah keyakinan kita juga dan tadi sudah diterangkan dengan tegas tidak pernah dilakukan hubungan itu (persetubuhan)," kata Rahmad Riadi, kuasa hukum Vadel.
Selain itu, Rahmad juga meminta pihak Nikita Mirzani untuk menelaah kembali tudingan aborsi.
"Vadel tidak pernah melakukan aborsi. Jadi kami yakin terkait dengan pasal aborsi yang dituduhkan sesuai dengan undangan klarifikasi ke kami itu. Tuduhan ini kepada saudara LM sendiri," lanjut Rahmat.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan VA yakni Vadel Badjideh, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).
Dalam laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh dijerat dengan Pasal 76 D Jo 45 UU Perlindungan Anak, serta beberapa Pasal 348 KUHP tentang aborsi.
Baca Juga: Kasus Anak Nikita Mirzani, Begini Hasil Pemeriksaan Vadel Badjideh dan Pemanggilan Saksi Lain
Adapun Pasal 76D dan 76E UU Perlindungan Anak berisi tentang larangan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Sementara Pasal 348 KUHP berbunyi Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama- lamanya tujuh tahun.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV