Cut Intan Nabila Buka Suara soal Kasusnya, Akui Kesalahan Menutup Diri 5 Tahun dari KDRT
Selebriti | 19 Agustus 2024, 12:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Cut Intan Nabila akhirnya buka suara terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpanya. Dia berharap ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Intan dalam sebuah video yang diunggah di Instagram pribadinya.
"Saya berharap agar seluruh masyarakat Indonesia bisa mengambil pelajaran dari kasus saya agar tidak terulang kasus-kasus KDRT seperti yang saya alami," kata Intan dalam akunnya @cut.intannabila, Minggu (18/8/2024).
Baca Juga: Pengacara Armor Toreador Upayakan Jalan Damai dengan Cut Intan Nabila
"Maafkan jika selama 5 tahun ini saya selalu menutup diri atas KDRT yang saya alami dari keluarga dan sahabat-sahabat terdekat saya, karena saya selalu bergelut dengan fikiran dan hati saya, bahwa dia bisa berubah," ucapnya.
Dalam video yang sama, Cut Intan Nabila juga menegaskan bahwa kasus KDRT dengan tersangka Armor Toreador itu akan tetap berlanjut.
"Saya ingin meluruskan berita simpang-siur di luar sana terkait kasus saya, di mana kasus ini masih terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada," kata ibu tiga anak tersebut.
Pernyataan itu sekaligus membantah bahwa ada rumor Cut Intan Nabila akan mencabut laporannya terhadap Armor Toreador.
Sementara pihak Armor Toreador tengah mengupayakan perdamaian secara kekeluargaan dengan restorative justice atau keadilan restoratif.
Irawansyah, kuasa hukum Armor, mengungkapkan pihaknya kini tengah mengkonsultasikan dengan keluarga mengenai langkah apa yang bakal diambil.
Polres Bogor telah menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Armor dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Cut Intan Nabila, Kamu Nggak Sendirian! Partai Gerindra Siapkan Tim Hukum Prabowo Beri Pendampingan
Ia juga dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Armor Toreador juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
"Terima kasih banyak kepada Bapak Kapolres Bogor @humaspolresbogor beserta jajarannya, dan terima kasih juga kepada Pengacara dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP @gerindra dan juga PPAI, serta seluruh masyarakat Indonesia yang sudah membantu saya dan menindak tegas kasus ini, terima kasih telah memberikan empati dan dukungan terhadap saya dan keluarga," kata dia.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV