> >

Audrey Davis Selesai Pemeriksaan Kasus Dugaan Video Syur, Dicecar 29 Pertanyaan

Selebriti | 7 Agustus 2024, 20:50 WIB
Terduga pemeran video syur Audrey Davis (bertopi) yang juga anak dari musisi David Naif selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (7/8/2024). (Sumber: KOMPASTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terduga pemeran video syur Audrey Davis yang juga anak dari musisi David Naif selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait video syur mirip dirinya yang beberapa waktu viral di media sosial, Rabu (7/8/2024).

Audrey diperiksa kurang lebih empat jam didampingi ayah dan juga kuasa hukumnya keluar dari ruangan pemeriksaan Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu sore (7/8).

Melalui kuasa hukumnya Sandi Arifin mengatakan kliennya dicecar dua puluh sembilan pertanyaan oleh penyidik terkait video syur viral tersebut. 

Baca Juga: Aniaya Anak Selebgram, Pengasuh Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Sandi juga tidak menjelaskan secara rinci apa saja barang bukti yang diberikan kepada penyidik.

"Ditanya ada 29 pertanyaan, selain memberikan keterangan kepada penyidik A-D juga memberikan beberapa barang bukti tambahan kepada penyidik," beber Sandi kepada KompasTV, Rabu (7/8/2024)

Di lokasi yang sama ayah dari terduga pemeran video syur yakni David Naif mengatakan akan selalu mensupport anaknya yang terjerat kasus dugaan video syur tersebut dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian.

"Selalu support anak. Iya mohon doanya saja. Terima kasih, guys," ucap David Naif.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada pemeriksaan pertama Selasa (6/8) kemarin, Audrey Davis hanya dicecar lima pertanyaan dari tim penyidik.

Pemeriksaan pun terpaksa dihentikan lantaran Audrey Davis masih syok. Selama proses pemeriksaan, Audrey Davis selalu ditemani oleh sang ayah, David Bayu.

Baca Juga: Ditemani David Naif, Audrey Davis Diperiksa Polisi untuk Kedua Kalinya soal Dugaan Video Syur

Sebelumnya, dua pelaku penyebar video asusila mirip anak vokalis Naif David Bayu, Audrey Davis, ditangkap pada Selasa (30/7).

Keduanya berinisial MRS (22) yang merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) warga Kecamatan Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi yang telah dibuat oleh Audrey Davis pada 12 Juli 2024 dengan nomor laporan LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU