Saksi Ungkap Dante Sudah Tak Sadarkan Diri di Kolam Renang, Sempat Lakukan CPR tapi Tak Ada Respons
Selebriti | 5 Agustus 2024, 15:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) disebut sudah muntah air dengan kondisi parah ketika berada di kolam renang. Hal tersebut diungkapkan oleh Darma Anwar Hutapea, saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/8/2024).
Darma mengaku bahwa hal tersebut ia lihat sejak pertama kali berada di kolam renang.
Saat itu, kata Darma, Dante sudah berada di pinggir kolam sambil memegang lantai kolam renang.
"Pertama kali saya datang ke situ, posisi Dante sudah berpaku memegang lantai atas kolam, pinggir kolam. Saya melihat Dante itu ada beberapa kali dari mulutnya membuang air seperti muntah," kata Darma mengutip Grid.ID, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/8/2024).
Baca Juga: Yudha Arfandi Kembali Jalani Sidang Kasus Kematian Dante, Saksi di Kolam Renang Dihadirkan
Hingga akhirnya Darma melihat Dante dibawa ke atas permukaan oleh terdakwa Yudha Arfandi.
Pada saat itu, Yudha sempat memanggil-manggil Dante yang disebut Darma sudah tidak sadarkan diri.
"Saya awal datang di situ sudah melihat posisi Dante masih posisi memegang tepi kolam dan itu sampai akhir, Yang Mulia, sampai Dante itu diangkat oleh terdakwa ke atas," beber Darma.
"Karena memang posisinya Dante sudah kondisi dalam keadaan yang nggak sadarkan diri, Yang Mulia," lanjutnya.
Melihat hal tersebut, Darma langsung berlari dan menghampiri Dante.
Darma kemudian berusaha untuk melakukan resusitasi jantung dan paru-paru atau CPR terhadap Dante. Saat itu, Dante masih sempat memuntahkan air hingga isi perutnya.
"Saya menghampiri Dante dengan posisi Dante sudah tergeletak, telentang ke atas wajahnya, lalu saya coba bantu untuk melakukan CPR, hanya dua kali, menekan dada Dante. Lalu setelah itu banyak makanan atau nasi yang keluar dari mulutnya bercampur dengan air keluar," tutur Darma.
Dante diduga sudah meninggal dunia saat itu, sebab tidak ada respons dari bocah tersebut setelah dilakukan CPR.
Karena itulah, Dante akhirnya dilarikan ke rumah sakit bersama saksi lainnya.
"Hasilnya pada saat itu sudah sama sekali tidak ada gerak, Yang Mulia, tidak ada apa namanya gerak-gerak, langsung dibawa ke rumah sakit," ucap Darma.
Diketahui, terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).
Perbuatan Yudha membuatnya diancam pidana dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Majelis Hakim Periksa 6 Saksi di Sidang Kasus Kematian Dante, Sopir Yudha Arfandi Ikut Diperiksa
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan Pasal 338 KUHP, yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.
Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Yudha dengan dakwaan kedua, yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Grid.id