> >

2 Selebgram, Karin dan Gemini Girls, Ditangkap Terkait Kasus Promosi Judi Online

Selebriti | 31 Juli 2024, 17:54 WIB
Enam selebgram terkait judi online dihadirkan dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Krakatau 2024 di Mapolres Metro, Rabu (26/6/2024). Kabar baru, Polsek Tambun menangkap dua orang selebgram berinisial SM alias Karin dan MJ alias Gemini Girls lantara melakukan promosi judi online (Sumber: Tribunnews.com / Muhammad Humam Ghifari)

Baca Juga: Kronologi Mobil Ayu Ting Ting Dibobol Maling saat Liburan di Las Vegas

"Dari keterangan sementara Rp800 ribu per postingan. Seminggu bisa satu sampai dua kali postingan," ujarnya.

Saat ini keduanya diamankan di Polsek Tambun. Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," imbuhnya.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU