> >

Saat Ammar Zoni Bela Diri dan Bantah Jadi Pemodal Jualan Sabu di Nota Pembelaan

Selebriti | 24 Juli 2024, 03:00 WIB
Sidang virtual lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni, Selasa (23/7/2024), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Sumber: GRID)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Persidangan Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024). Agenda kali ini adalah pembacaan nota pembelaan terdakwa atau pleidoi, ini dimulai sekitar pukul 15.45 WIB.

Mantan suami Irish Bella itu hadir melalui sambungan virtual. Tampak Ammar Zoni mengenakan kemeja bergaris.

Dalam nota pembelaan, Ammar Zoni tak mengetahui pinjaman uang senilai Rp50 juta untuk narkoba.

"Uang Rp50 Juta dipinjamkan terdakwa kepada Akri untuk modal usaha dibidang pertanian dan tanam biji pala. Terdakwa tidak mengetahui kalau uang itu digunakan untuk membeli sabu," kata tim kuasa hukum Jon Mathias di dalam ruang sidang mengutip Grid.ID.

Baca Juga: Pengacara Jon Mathias Kaget Tuntutan Jaksa ke Ammar Zoni seperti ke Bandar Narkoba Besar

"Terdakwa tidak ada niat untuk menjadi broker atau menjadi perantara penjualan narkoba golongan satu," tambahnya.

Ammar sendiri menjalani sidang pembacaan pledoi secara online melalui Zoom. Ammar mengikuti sidang dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Dinilai Ikutan Praktik Jadi Pengedar Sabu

"Mudah-mudahan majelis hakim tidak mengecewakan terdakwa dalam putusannya. Apa pun putusannya, semoga dalam menjalankan tugasnya tetap mempertimbangkan nasib masyarakat khususnya nasib terdakwa yakni Ammar Zoni," kata Jon Mathias dalam persidangan.

"Terdakwa Ammar sudah berusaha menjadi influencer yang baik. Terdakwa Ammar juga mengalami gangguan psikologis dan kata saksi tidak bisa tinggal sendirian," sambung Jon Mathias.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU