Perlawanan Eksekusi Tanah yang Diajukan Ade Jigo Ditolak, Ia Mengaku Jadi Korban Mafia Tanah
Selebriti | 10 Juli 2024, 08:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ade Jigo dan beberapa warga sekitar kediamannya melakukan perlawanan atas eksekusi yang seharusnya dilakukan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memutuskan bahwa perlawanan eksekusi tanah yang dilakukan Ade Jigo cs ditolak.
“Hari ini, Selasa 8 Juli 2024 dimana amar putusannya menyatakan perlawanan yang ditujukan oleh pelawan tersebut tidak dapat diterima,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, T Marbun, Selasa (8/7/2024) seperti mengutip Grid.ID.
Baca Juga: Dibantu AHY, Nirina Zubir Yakin Kini Siapapun Bisa Lawan para Mafia Tanah
T Marbun menjelaskan bahwa alasan penolakannya yaitu terdapat pihak yang ditarik sebagai pelawan dalam eksekusi lahan tersebut.
“Alasannya ada pihak-pihak yang tidak menjadi pihak di dalam duduk perkara sebelumnya namun ditarik sebagai pihak dalam perlawanan ini sehingga secara formilnya tidak dapat diterima,” lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi upaya eksekusi lahan yang diperebutkan oleh Ade Jigo CS dengan pewaris yang mengklaim tanah tersebut.
Akan tetapi, upaya eksekusi lahan tersebut belum dilaksanakan lantaran Ade Jigo CS mengajukan penolakan.
Seperti diketahui, kasus ini menyusul jejak Nirina Zubir sebagai korban dugaan mafia tanah.
Berbeda dari Nirina yang berhasil mendapatkan sertifikat tanah ibunya, Ade sebagai ahli waris masih berjuang mempertahankan tanah keluarganya di Lebak Bulus, Jakarta.
Pada 4 Juli, eksekusi rumah keluarga Ade dan warga lainnya di kawasan Lebak Bulus tetap digelar, meski belum ada keputusan sidang. Saat ini, Ade dan warga sedang berdiskusi mengenai eksekusi tersebut.
Ade Jigo, yang dikenal sebagai komedian, akhirnya menyuarakan keresahannya melalui akun Instagram pribadinya terkait eksekusi tanah yang dianggapnya tidak adil. Dalam unggahannya di Instagram, Ade mengkritik keras pihak yang menggugat tanah keluarganya serta warga lainnya.
"Halo saya Ade Jigo mau bertanya bagi yang mengerti. Saya sedang sidang gugatan tanah yang ada di daerah Lebak Bulus Jakarta Selatan dan pengadilan yang mengawasi dari PN Jakarta Selatan dan keputusannya tanggal 9 Juli, tapi kita warga Lebak Bulus mendapat surat eksekusi 4 Juli. Nah saya mau tanya nih, apakah sidang masih berjalan sudah bisa dieksekusi? Apakah surat ini benar dari pengadilan atau dari oknum?" kata Ade.
Baca Juga: Nirina Zubir Siap Jadi Tempat Pengaduan Masyarakat yang Bermasalah dengan Mafia Tanah
"Dan oknum yang menggugat kita sudah tahu, apa mau kita viralkan di sini. Kami sudah menempati rumah tersebut dari tahun 70an. Kami punya sertifikat tanah dari BPN, SKPT, PBB," ujarnya menambahkan.
Kasus sengketa tanah ini mulai mencuat beberapa bulan yang lalu. Ade mengaku terkejut ketika mengetahui adanya pihak yang menggugat tanah yang telah ditempati keluarganya selama puluhan tahun.
Menurutnya, oknum tersebut telah lama mengincar tanah tersebut karena lokasinya yang strategis.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV