Polisi: Tersangka Pemeras Ria Ricis Mantan Satpam di Rumahnya, Ambil Gambar Pribadi lewat CCTV
Selebriti | 12 Juni 2024, 22:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan AP, tersangka pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis, pernah bekerja sebagai satpam di rumah YouTuber tersebut.
Ade mengatakan AP kemudian dipecat, dan merasa sakit hati.
"Kami tanya ke Kasubdit, ada rasa sakit hati atau sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam," bebernya, Rabu (12/6/2024).
Selain motif sakit hati, AP juga diduga melakukan pemerasan dan pengancaman karena kebutuhan ekonomi.
Baca Juga: Oki Setiana Dewi Buka Suara soal Kondisi Ria Ricis usai Terancam Kasus Pemerasan
"Kombinasi atau bergabung juga dengan kebutuhan ekonomi, makanya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp300 juta," ujarnya, dikutip Tribunnews.com.
Ade mengatakan tersangka mengambil gambar pribadi Ria Ricis dari CCTV rumah dan handphone milik adik aktris Oki Setiana Dewi itu.
"Dari mana dia mengambil dokumen pribadi ini? Dari CCTV rumah korban saat dia bekerja dan yang kedua dari handphone," katanya.
Dia menambahkan, Ria Ricis sempat memberi handphone kepada AP saat tersangka masih bekerja di rumahnya. Ternyata ponsel tersebut masih menyimpan data-data pribadi Ria Ricis.
"Jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih handphone sama korban untuk dipakai bekerja. Namun masih ada data-data pribadi di sana," ujar dia.
Ade mengatakan AP kemudian menggunakan nomor telepon berbeda untuk mengancam eks istri aktor Teuku Ryan tersebut.
"Iya, itu salah satu bentuk ancaman yang disampaikan. Tersangka menggunakan 2 nomor WA lain," ucapnya.
"Kemudian ngasih alamat tujuan pengiriman norek (nomor rekening) atas nama Jacky, sebuah bank swasta."
Baca Juga: Pemeras Ria Ricis Pakai Rekening Teman untuk Tampung Uang, Polisi Dalami Keterlibatannya
Diberitakan sebelumnya, Ria Ricis membuat laporan polisi karena merasa menjadi korban dugaan pemerasan dan pengancaman pada 7 Juni 2024.
Ibu satu anak tersebut mengaku diancam data pribadinya akan disebar oleh pelaku apabila tidak mengirimkan uang sebesar Rp300 juta.
Tersangka akhirnya ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews.com