> >

Pemeras Ria Ricis Pakai Rekening Teman untuk Tampung Uang, Polisi Dalami Keterlibatannya

Selebriti | 12 Juni 2024, 13:53 WIB
Ria Ricis dan Pelaku AP (Sumber: Kolase Tribunkaltim.co/ Sumber: TransTV Official/ISTIMEWA)

Usai ditangkap, AP langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan secara mendalam.

Baca Juga: Terduga Pengancam dan Pemeras Ria Ricis Akhirnya Ditangkap, Kini Tengah Diperiksa Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AP melakukan perbuatannya karena motif ekonomi. Adapun, modus operandinya adalah meretas sistem elektronik yang berisi informasi pribadi milik Ria Ricis.

“Ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korban yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta,” kata Ade.

AP dijerat Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU