Ria Ricis Lapor Polisi gegara Diperas dan Diancam Video Pribadinya Akan Disebarkan
Selebriti | 10 Juni 2024, 19:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Youtuber Ria Ricis membuat laporan polisi karena merasa menjadi korban pemerasan dan pengancaman.
Laporan polisi dibuat mantan istri aktor Teuku Ryan itu pada 7 Juni 2024. Ia pun mengaku telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (10/6/2024).
"Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya," kata Ria Ricis di Polda Metro Jaya, Senin, dikutip Tribunnews.com.
Dia menjelaskan, dugaan pemerasan dan pengancaman itu tidak hanya berdampak pada dirinya melainkan juga karyawan yang bekerja dengannya bahkan keluarga.
Baca Juga: Pihak Teuku Ryan Dalami Adakah PA Jaksel Lalai soal Isi Gugatan Ria Ricis Tersebar ke Publik
"Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak kayak tim manajemen bahkan keluarga bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbas," ujarnya.
"Saya berharap tim penyidik bisa menemukan pelakunya di Polda Metro Jaya Siber ini," lanjutnya.
Ricis Ricis mengatakan dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut terjadi sejak 5 hari terakhir. Ia pun berharap terduga pelaku dapat segera diamankan.
"Selama 5 hari terakhir. Mohon doanya semuanya semoga orangnya cepat ketemu," tutur Ricis.
Laporan polisi pemilik nama asli Ria Yunita itu telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi.
"Perlu kami sampaikan, sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR," kata Ade Ary.
Baca Juga: Pengacara Teuku Ryan Respons soal Kliennya Dinilai Pilih Bela Ibunda Ketimbang Ria Ricis
Ibu satu anak itu mengaku diancam data pribadinya akan disebarkan apabila tidak melakukan transaksi senilai Rp300 juta.
"Beliau membuat laporan di tanggal 7 Juni karena saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial," ungkapnya.
"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp300 juta. dan disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas nama Jeki," turur Ade Ary.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews.com