Tiko Aryawardhana Minta Polisi Gelar Perkara dan Siap Lawan Balik Arina Winarto
Selebriti | 6 Juni 2024, 13:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tiko Aryawardhana melalui tim kuasa hukumnya melayangkan surat untuk melakukan gelar perkara terbuka atas kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan mantan isterinya, Arina Winarto.
Sebab laporan polisi Arina Winarto kini menuai atensi publik, dimana imej Tiko Aryawardhana ikut berdampak atas hal tersebut.
"Kami minta penyidikannya tidak serta merta menuduh Mas Tiko lah, kan belum ada tersangka ini masih panjang, karena kami minta langkah-langkah yang kami ambil adalah mengajukan gelar perkara terbuka," kata Irfan Aghasar kuasa hukum Tiko Aryawardhana mengutip Tribunnews di kantornya kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Baca Juga: Polisi Sebut Kerugian Dugaan Kasus Penggelapan Tiko Aryawardhana Tak Sampai Rp6,9 M
"Kami minta digelar di Polda Metro, karena wilayah dari Polda Metro Jaya. Tembuskan ke bareskrim untuk minta gelar perkara terbuka," lanjutnya.
Dengan upaya tersebut diharapkan adanya keterbukaan dalam proses gelar perkara kepada publik untuk membuktikan masalah yang menyeret suami artis Bunga Citra Lestari (BCL) itu.
"Kita minta proses ini karena sudah diketahui oleh publik, menjadi konsumsi publik jadi kita minta pengawasannya dari rekan rekan media, bahwa perkara ini jangan sampai menzolimi," ujarnya.
Irfan menanbahkan kliennya yang juga sebagai seorang publik figur kini tidak lagi memiliki privasi dengan dilaporkannya ke polisi oleh mantan istrinya.
"Ada persoalan yang seharusnya ranah privat, perdata tapi dibawa ke ranahnya pidana, dan sekali lagi saya berharap untuk mengawal kasus ini membuka siapa yang sebenarnya beritikad baik dan siapa yang beritikad buruk," ucap Irfan.
"Kita mau menyelesaikan perkara ini, kita mau perkara ini terang benderang sesuai denagn koridor hukum yang berlaku hak hak klien kami juga ada," lanjutnya.
Baca Juga: Polisi Periksa 5 Saksi, Kasus Tiko Aryawardhana Bakal Naik ke Tahap Penyidikan
"Kami juga punya nih upaya untuk melindungi nama baik dan keluarga klien kami, apalagi keluarga klien kami adalah publik figur, sangat dirugikan," papar Irfan.
"Kami juga akan mencadangkan upaya-upaya hukum perdata dan juga pidana, bagi pihak-pihak yang dalam laporan polisi ini mencoba memasukkan data-data palsu atau tidak dapat dipertanggungjawabkan atau diduga merekayasa data-data di laporan polisi ini (akan dilawan) sesuai dengan peraturan-peratuan perundang-undangan di negara kita," tandasnya.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV