> >

PN Jakbar Tolak Eksepsi Ammar Zoni, Selanjutnya Sidang Pembuktian

Selebriti | 28 Mei 2024, 21:20 WIB
Ammar Zoni (Sumber: Kompas.com/Shania Mashabi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Ammar Zoni mengaku keberatan disidangkan di PN Jakbar terkait
kasus penyalahgunaan narkoba. 

Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias mengajukan eksepsi, karena kasus ini dinilai pihak Ammar Zoni tidak disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kita mengajukan tentang kewenangan Pengadilan Jakarta Barat yang mengadili perkara ini," kata Jon Mathias, mengutip Tribunnews, Senin (20/5/2024).

"Karena kita berpendapat kan dan sesuai dengan hak kita eksepsi itu diatur dalam KUHAP," sambungnya. 

Baca Juga: Irish Bella Buka Suara soal Banding Cerai yang Diajukan Ammar Zoni

Jon Mathias menjelaskan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang untuk menangani kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni. 

Menurut Jon Mathias, tempat kejadian perkara sekaligus barang bukti diamankan berada di kawasan Tangerang Selatan.

"Yang kita sikapi di situ kan peristiwa pidananya terjadinya di Bekasi dan Tangerang Selatan, harusnya diadili di Tangerang atau Bekasi," lanjutnya.

Namun eksepsi yang diajukan pihak Ammar Zoni itu ditolak oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu pun dianggap biasa saja oleh Jon Mathias.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU