Polisi Pastikan Epy Kusnandar Rehabilitasi di RSKO Jakarta, Ada Tumor Otak
Selebriti | 17 Mei 2024, 20:52 WIBAkibat perbuatannya, Yogi dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV