Gaga Muhammad Bebas, Berencana Kembali Jadi Selebgram
Selebriti | 30 April 2024, 22:15 WIBGaga diinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi. Namun, pihak Gaga langsung mengajukan banding dengan memori setebal 44 halaman.
Hanya saja, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.
Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Alasan Gaga Muhammad Ajukan Kasasi: Kecelakaan Laura Anna adalah Musibah
Menurut jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang, kecelakaan terjadi ketika keduanya melintas di Tol Jagorawi.
Sebelum mengalami kecelakaan, Gaga dan Laura makan bersama dan baru pulang pada dini hari.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com