Simpang Siur Ayah Atta Halilintar Terseret Kasus Sengketa Tanah, Ini Kata Pengacara
Selebriti | 12 Maret 2024, 16:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum buka suara mengenai sengketa aset yayasan yang melibatkan ayah dari selebritas Atta Halilintar.
Ia menduga, oknum yayasan sengaja menyebar fitnah dan tuduhan untuk mencoba mengambil alih aset Halilintar yang disengketakan terletak di Pekanbaru, Riau.
"Sebagai kuasa hukum dari Halilintar Anofial Asmad, ayah dari Atta Halilintar ingin menjelaskan kedudukan hukum tentang perseturuan aset yang berada di Pekanbaru dengan sebenarnya," ujar Lucky Omega Hasan SH MH, kuasa hukum Halilintar Anofial Asmad dalam siaran persnya, Senin (11/03/2024) malam.
Baca Juga: Warga Hadang KPUD Asmat Gara-Gara Kecewa Hasil Rekapitulasi, Pleno Tingkat Provinsi Ditunda
Menurut Lucky, bertahun- tahun Halilintar Anofial Asmad, memberikan hak untuk menggunakan, serta memanfaatkan aset tersebut kepada yayasan di Pekanbaru. Ia tidak meminta ganti rugi selama untuk kepentingan sosial, dan sarana pendidikan masyarakat.
Namun dengan berjalannya waktu, ada oknum yang menggugat untuk mencoba mengambil alih hak tanah Halilintar Anofial Asmad dengan mengatasnamakan yayasan.
"Bertahun-tahun Pak Halilintar digugat oleh oknum yayasan tersebut. Beliau (Halilintar, Red) tidak melawan, tidak juga membalas. Hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya. Dengan upaya pertahankan hak itu, untuk menghindari oknum yayasan tersebut mengambil alih untuk kepentingan negatif dan tidak bertanggung jawab," tulis Lucky Omega Hasan.
Pada akhirnya, putusan hukum Mahkama Agung RI inkrah menetapkan dan menguatkan aset tanah itu adalah tetap Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Halilintar Anofial Asmad.
"Sekarang mereka menanggung akibatnya dan harus meninggalkan lokasi tanah itu. Menyerahkan aset tanah dan sertifikatnya akibat perbuatan mereka sendiri, seharusnya tanah tersebut diperuntukkan sebagai sarana pendidikan dan sosial," tegas Lucky.
Masih menurut Lucky, Halilintar Anofial Asmad sudah berusahah menunjukkan Iktikad baik, yakni melalui mediasi.
“Surat kami sudah kirimkan, bahkan sempat terjawab mereka minta waktu untuk merapihkan mempersiapkan selama 2 tahun untuk pindah dan menyerahkan penguasaan fisik tanah kembali ke Halilintar Anofial Asmad. Tapi ketika ditindaklanjuti, mereka enggan menyerahkan sertifikat tanah tersebut dan tidak kooperatif,” ujarnya.
Atas hal tersebut muncullah upaya menjalankan atau menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI atas tindakan yayasan sebagai pihak yang tidak berhak atas tanah tersebut.
“Kami ajukan gugatan untuk mengambil hak atas dua sertifikat tanah milik atas nama Halilintar Anofial Asmad,” kata Lucky Omega Hasan.
Cerita Versi Yayasan Pondok Pesantren
Dedek Gunawan, selaku kuasa hukum Yayasan Ponpes menjelaskan kronologi versi kliennya, dalam hal ini Yayasan Al Anshar Pekanbaru.
Menurut Dedek, awalnya tanah tersebut dibeli secara kolektif oleh anggota yayasan pondok pesantren.
Namun belakangan, Halilintar Anofial Asmid mengambil alih tanah tersebut menjadi atas namanya sendiri.
Baca Juga: Diseminasi di Hongkong, BNPT RI Ajak PMI-WNI Kuatkan Nilai Kebangsaan, Persatuan, dan Kesatuan
"Tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan, beliau mengambil alih tanah itu menjadi atas nama beliau," kata Dedek di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (10/3/2024).
Dedek menambahkan awalnya Halilintar Anofial Asmid dipercaya untuk menjadi pemimpin Ponpes tersebut, hingga akhirnya tanah tersebut dibalik nama oleh ayah Halilintar itu.
"Kebetulan beliau pada saat itu dipercaya untuk menjadi pimpinan sehingga tanah tersebut dibalik nama atas nama beliau," ujarnya.
"Jadi ditegaskan bahwa tanah itu milik yayasan, bukan seperti apa yang penggugat (Halilintar, Red) sebutkan,” kata Dedek.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV