> >

Ini yang Terjadi Jika Sabda Ahessa Tak Datang di Sidang Gugatan Wulan Guritno Besok

Selebriti | 28 Februari 2024, 16:00 WIB
Wulan Guritno dan Mantan pacarnya, Sabda Ahessa (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus gugatan Wulan Guritno yang meminta kembali dana talangan kepada mantan pacarnya, Sabda Ahessa diketahui sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/2/2024), namun pihak Sabda Ahessa tidak hadir.

"Sidang perdana Kamis 22 Februari, namun pihak Sabda tidak hadir," kata Djuyamto Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Sidang lanjutan akan digelar kembali pada Kamis (29/2) besok, dan Sabda Ahessa diminta untuk hadir dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Ketua MA Gelar Kegiatan Rapat Pembinaan Ditjen Badilmiltun di Badung Bali

"Oleh karena itu, hakim menunda untuk memanggil kembali hari kamis besok 29 Februari," ungkap Djuyamto.

Jika keduanya yaitu Wulan Guritno dan Sabda Ahessa hadir proses sidang kasus perdata ini akan berlanjut sampai putusan.

"Kalau kedua belah pihak hadir, sesuai ketentuan hukum acara, sidang pertama sampai putusan itu hanya 25 hari, berbeda dengan perkara biasa," ucapnya.

Jika besok Wulan Guritno pihak penggugat dan Sabda yang tergugat hadir, maka mekanisme sidang dilanjutkan,.

"Penggugat membacakan gugatan, kemudian tergugat diberi waktu oleh hakim untuk membuat jawaban dan karena spare waktunya hanya 25 hari, hanya diberikan waktu membuat jawaban 3 hari, dilanjutkan dengan pembuktian, replik duplik tidak ada, rekonveksi tidak ada," sambungnya.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Wulan Guritno menggugat perdata mantan kekasihnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU