> >

Buka Donasi usai Kematian Dante, Tamara Tyasmara Beri Penjelasan

Selebriti | 17 Februari 2024, 10:35 WIB
Artis Tamara Tyasmara keluar dari Biro SDM Polda Metro Jaya Jakarta setelah menjalani pemeriksaan psikologi forensik selama tiga jam, didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Kamis (15/2/2024). (Sumber: KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tamara Tyasmara memberi penjelasan terkait donasi yang dibuka untuk anaknya, Raden Adante Khalif Pramudityo atau Dante (6), yang meninggal dunia di kolam renang.

Donasi yang dibuka di Kitabisa.com dengan bertuliskan "Menuju 100 Hari Dante" itu lantas memunculkan pro dan kontra di kalangan netizen. Tamara pun dihujat mengenai donasi itu.

Terkait donasi tersebut, Tamara memberikan penjelasannya. Ia mengatakan donasi yang kabarnya mencapai puluhan juta tersebut digunakan untuk menampung uang duka yang diberikan para kerabat.

“Donasi sebenarnya kan mereka (netizen) enggak tahu ya. Itu sebenarnya orang yang mau ngasih uang duka ke aku, udah ke situ aja,” kata Tamara saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024) dikutip dari Kompas.com.

Tamara mengungkapkan ide donasi itu didapat dari sang manajer yang kemudian uang dukanya akan disumbangkan untuk Palestina.

Apalagi sebelum Dante meninggal, Tamara mengungkap sang anak sempat menggambar anak-anak di Palestina.

“Kan kemarin di rumah banyak yang mau kasih uang duka terus manajerku bilang, ‘udah bikin campaign aja biar uang dukanya buat Palestina’,” ujarnya.

"Udah dijelaskan juga di campaign-nya, kan ada penjelasannya untuk dikirim ke Gaza," kata Tamara.

Baca Juga: Tamara Tyasmara Akui Cek Kolam Renang Sebelum Kematian Dante

Seperti yang diketahui, Andante Khalif Pramudityo atau Dante, putra dari Tamara Tyasmara meninggal dunia saat berenang di kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).

Dante meninggal setelah dibenamkan kepalanya ke dalam air oleh kekasih ibunya, Yudha Arfandi, sebanyak 12 kali.

"Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Yudha mengaku melakukan hal tersebut untuk melatih pernapasan dari Dante. Akan tetapi dari hasil otopsi, bocah berusia 6 tahun itu meninggal dunia karena kehabisan napas akibat tenggelam.

Berdasarkan bukti CCTV dan hasil pemeriksaan, Yudha ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante ini.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yudha ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Baca Juga: Cerita Dante Senang Bermain dan Menginap di Rumah Angger Dimas: Suka Kangen karena Jarang Bertemu

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU