> >

Steve Aoki Ikut Suarakan #JusticeForDante Dukung Sahabatnya, DJ Angger Dimas

Selebriti | 9 Februari 2024, 10:00 WIB
Steve Aoki (Sumber: (KOMPAS.com/THALIA SHELYNDRA W))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus kematian anak mantan pasangan Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante (6 tahun),  ternyata menyita perhatian DJ Internasional Steve Aoki. Dukungan tersebut ditujukan Steve Aoki untuk temannya Angger Dimas yang juga sama-sama berprofesi sebagai DJ.

Steve Aoki turut memberi dukungan dengan menyuarakan #JusticeForDante di Jejaring sosial X (Twitter).

Sebagaimana diketahui, anak Angger Dimas dan Tamara Tyasmara bernama Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante meninggal dunia diduga tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.

Baca Juga: Pastikan Ayu Ting Ting Sudah Lamaran, Umi Kalsum: Doakan Sampai Ijab Kabul

Namun sampai saat ini, penyebab kematian Dante masih belum diketahui dan sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Melalui sebuah cuitannya di X, Steve Aoki membagikan poster dengan tulisan #JusticeForDante yang menampilkan foto sang anak berusia enam tahun itu

"#JusticeForDante (emoji menangkup kedua tangan)," tulis DJ asal Amerika itu, dikutip Kamis (8/2/2024).

Cuitan tersebut pun dibagikan ulang oleh Angger Dimas di instagram story-nya.

"Thanks @steveaoki! #JusticeForDante," balas Angger Dimas.

Diketahui, Steve Aoki dan Angger Dimas pernah bekerja sama dalam beberapa proyek musik sebelumnya.

Pertemanan mereka sudah terjalin sejak 2012. Oleh karena itu, tidak heran jika Steve Aoki ikut merasa prihatin atas kehilangan putra tunggal Angger Dimas.

 

Adapun sebelumnya polisi meningkatkan status kasus kematian anak Angger Dimas dan Tamara Tyasmara dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Tamara Tyasmara Diduga Lalai Jaga Anak, Ini Kata Polisi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kenaikan status ini setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Saat ini polisi tengah mendalami adanya unsur kelalaian dalam kasus kematian Dante.

"Untuk sementara kita masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Kamis (7/2/2024)

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU