> >

5 Fakta Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Leon Dozan, Ibunda Sujud Minta Maaf, Kini Rinoa Cabut Laporan

Selebriti | 5 Desember 2023, 13:22 WIB
Polisi menangkap anak aktor Willy Dozan, Leon Dozan, atas dugaan penganiayaan dan penistaan terhadap institusi Polri, Kamis (16/11/2023) malam. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktris Rinoa Aurora mencabut laporan penganiayaan yang dilakukan aktor Leon Dozan.

Sebagai informasi, anak aktor laga Willy Dozan, Leon Dozan, ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora (19). Leon juga ditangkap atas kasus dugaan penistaan terhadap institusi Polri.

Alasan Rinoa mencabut laporannya terhadap Leon karena keduanya sudah sepakat untuk berdamai.

Berikut fakta-fakta perjalanan kasus dugaan penganiayaan Leon Dozan:

1. Awal mula

Kasus tersebut bermula saat sejumlah video dan foto-foto dugaan penganiayaan Leon terhadap Rinoa viral di media sosial.

Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Leon Dozan Dianggap Ditangkap Atas Penganiayaan Pacar dan Menghina Polri!

Dalam video yang beredar, Leon mengaku tidak takut dilaporkan polisi dan melontarkan kata-kata yang merendahkan institusi kepolisian.

Rinoa kemudian melaporkan Leon atas dugaan penganiayaan pada 8 November 2023 ke Polda Metro Jaya.

2. Ditangkap

Leon Dozan kemudian ditangkap di kediamannya di Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2023) pukul 22.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan Leon diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Rinoa sebanyak dua kali.

Pertama, dilakukan di Mal Cinere pada 30 September 2023. Penganiayaan kedua dilakukan di rumah korban di Jalan Biak, Gambir.

Leon diduga menganiaya Rinoa dengan cara menarik dan memiting tubuh korban karena cemburu melihat chat sang pacar.

Menurut Susatyo, hasil visum menunjukkan adanya bekas luka di sejumlah bagian tubuh Rinoa. Polisi pun langsung menahan Leon untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: Kesaksian Pendaki Korban Selamat Erupsi Gunung Marapi: Dengar Suara Gemuruh, Panik Ada Hujan Batu

3. Dijerat 2 Pasal

Leon dikenakan Pasal 351 KUHP untuk kasus penganiayaan dan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi.

“Kami menerapkan Pasal 351 KUHP penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelas Susatyo.

Selain itu, dia mengatakan pihaknya telah menerbitkan laporan polisi terkait dugaan penistaan terhadap institusi Polri. Leon diduga mengucapkan kata-kata yang mencela institusi Polri.

“Kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi.”

Baca Juga: Permintaan Maaf Leon Dozan usai Hina Polisi dan Aniaya Kekasihnya

4. Betharia Sonata Minta Maaf

Ibu Leon Dozan, penyanyi Betharia Sonata sempat bersujud di hadapan Yuliana Asaad, ibunda Rinoa Aurora demi anaknya.

Betharia Sonata rela bersujud di kaki ibunda Rinoa, Yuliana Asaad agar mereka dapat memaafkan perbuatan buruk anaknya.

"Tidak ada niat seperti itu (sujud), tapi begitu ketemu langsung 'Maafin, Mama Rinoa, maafin anak saya, maafin juga saya,'" ujar Betharia Sonata menceritakan momen dirinya meminta maaf kepada Yuliana, Senin (4/12/2023).

Sampai bersujud di depan Yuliana, Betharia mengakui yang dilaluinya ini sangat berat, dan dia takut membayangkan masa depan putranya.

"Anak saya di ujung tanduk hidupnya. Ya Allah, berat, sebagai saya, berat banget, saya ngerasain takut, membayangkan saja takut," tutur Betharia.

"Ya gimana sama anak, sayang, ya. Pelindung saya," ucap Betharia menangis tersedu. 

5. Tidak Bisa Langsung Bebas

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo mengatakan proses penyidikan kasus Leon Dozan sudah berjalan dan pihaknya telah mengirim surat dimulainya penyidikan kepada kejaksaan.

Oleh karena itu, meski laporan kasus tersebut sudah dicabut, pihak kepolisian tidak bisa langsung membebaskan Leon.

"Nah, kalau memang ada restorative justice itu ada dua syaratnya. Yang pertama adalah syarat formal dan (yang kedua) syarat material. Syarat formilnya mungkin udah ada perdamaian segala macam," kata Susatyo, Senin (4/12), dikutip dari Kompas.com.

Leon tidak bisa langsung bebas karena polisi harus menganalisis syarat materiil yang diserahkan. Pihak kepolisian juga harus berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Kalau syarat material harus kita kaji. Dalam sarat material tersebut adalah tidak menimbulkan keresahan atau penolakan masyarakat. Karena ini hukum ya, dan sempat viral beberapa waktu lalu, kita lihat prosesnya seperti apa," ujar Susatyo Purnomo Condro.

 

 

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU