> >

5 Fakta Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Leon Dozan, Ibunda Sujud Minta Maaf, Kini Rinoa Cabut Laporan

Selebriti | 5 Desember 2023, 13:22 WIB
Polisi menangkap anak aktor Willy Dozan, Leon Dozan, atas dugaan penganiayaan dan penistaan terhadap institusi Polri, Kamis (16/11/2023) malam. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktris Rinoa Aurora mencabut laporan penganiayaan yang dilakukan aktor Leon Dozan.

Sebagai informasi, anak aktor laga Willy Dozan, Leon Dozan, ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora (19). Leon juga ditangkap atas kasus dugaan penistaan terhadap institusi Polri.

Alasan Rinoa mencabut laporannya terhadap Leon karena keduanya sudah sepakat untuk berdamai.

Berikut fakta-fakta perjalanan kasus dugaan penganiayaan Leon Dozan:

1. Awal mula

Kasus tersebut bermula saat sejumlah video dan foto-foto dugaan penganiayaan Leon terhadap Rinoa viral di media sosial.

Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Leon Dozan Dianggap Ditangkap Atas Penganiayaan Pacar dan Menghina Polri!

Dalam video yang beredar, Leon mengaku tidak takut dilaporkan polisi dan melontarkan kata-kata yang merendahkan institusi kepolisian.

Rinoa kemudian melaporkan Leon atas dugaan penganiayaan pada 8 November 2023 ke Polda Metro Jaya.

2. Ditangkap

Leon Dozan kemudian ditangkap di kediamannya di Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2023) pukul 22.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan Leon diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Rinoa sebanyak dua kali.

Pertama, dilakukan di Mal Cinere pada 30 September 2023. Penganiayaan kedua dilakukan di rumah korban di Jalan Biak, Gambir.

Leon diduga menganiaya Rinoa dengan cara menarik dan memiting tubuh korban karena cemburu melihat chat sang pacar.

Menurut Susatyo, hasil visum menunjukkan adanya bekas luka di sejumlah bagian tubuh Rinoa. Polisi pun langsung menahan Leon untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: Kesaksian Pendaki Korban Selamat Erupsi Gunung Marapi: Dengar Suara Gemuruh, Panik Ada Hujan Batu

3. Dijerat 2 Pasal

Leon dikenakan Pasal 351 KUHP untuk kasus penganiayaan dan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi.

“Kami menerapkan Pasal 351 KUHP penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelas Susatyo.

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU