> >

Heboh Rekaman Suara Diduga Leon Dozan Minta Pacar Hapus Video Penganiayaan, Polisi: akan Kami Dalami

Selebriti | 18 November 2023, 21:00 WIB
Polisi menangkap anak aktor Willy Dozan, Leon Dozan, atas dugaan penganiayaan dan penistaan terhadap institusi Polri, Kamis (16/11/2023) malam. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami rekaman suara yang diduga Leon Dozan menangis meminta sang kekasih menghapus video penganiayaan dan tidak dilaporkan ke polisi.

“Terkait rekaman tersebut akan kami dalami,” kata Chandra, Sabtu (18/11/2023).

Video rekaman suara tersebut telah beredar luas di media sosial. Salah satu yang mengunggah adalah akun X @chewiestt.

Baca Juga: Leon Dozan Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar dan Menista Institusi Polri

“Ya tapi jangan dilaporin, udah dong, jangan. Panjang masalahnya gimana. Aku kelihatan ciwek kayak begini loh, jangan, jangan dong, jangan dilaporin, udah,” kata suara pria yang diduga Leon Dozan dalam rekaman tersebut.

Kemudian, terdengar suara perempuan yang diduga kekasih Leon, RNA (19), meminta diantarkan pulang lantaran ibunya sudah menyuruhnya pulang.

Pria yang diduga Leon Dozan itu pun kembali meminta video penganiayaannya terhadap RNA dihapus sebelum mengantar pulang. 

“Moy (panggilan RNA) videonya dihapus Moy. Kamu mau viralin? Jangan dong, please, videonya jangan dong.”

Diberitakan sebelumnya, Leon Dozan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap RNA dan penistaan institusi Polri.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa anak aktor laga Willy Dozan itu menganiaya RNA sebanyak dua kali.

Baca Juga: Kronologi Leon Dozan Aniaya Pacar, Sudah Dua Kali, Kini Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan

Dugaan penistaan institusi Polri ini bermula dari rekaman video yang diunggah anggota DPR RI. Leon tampak memeluk RNA dari belakang sambil mengancam sang pacar. Ia juga melontarkan kata-kata yang mencela institusi Polri.

Atas perbuatannya, Leon Dozan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Institusi dengan ancaman lima tahun penjara.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU