Tiba di Polda Metro Jaya, Siskaeee Bawa Bukti Terkait Kasus Rumah Produksi Film Dewasa Jaksel
Selebriti | 25 September 2023, 12:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee, pemeran di rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan tiba di Polda Metro Jaya hari ini, Senin (25/9/2023) pukul 10.00 WIB.
Siskaeee akhirnya memenuhi panggilan penyidik setelah dua kali mangkir. Ia mengaku sempat berada di luar negeri.
“Oh iya aku dari Kamboja kemarin. Banyak kerjaan live perform gitu sih sama karaokean,” kata Siskaeee kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin.
Siskaeee hadir tanpa didampingi pengacara, melainkan datang dengan saudara dan sahabatnya.
Baca Juga: Kepada Wartawan, Siskaeee Ngaku Main 1 Judul di Kasus Dugaan Rumah Produksi Film Porno Jaksel
Ia mengaku membawa sejumlah barang bukti tambahan jelang diperiksa sebagai saksi terkait kasus rumah produksi film dewasa tersebut.
"Sudah (bawa bukti). Saya harus kasih ke penyidik dulu, baru nanti aku kasih," ungkapnya.
Perempuan kelahiran 1998 Jawa Timur itu mengaku dirinya telah siap diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Amat sangat siap. Deg-degan mungkin sedikit, tapi karena udah pernah menjalani BAP seperti ini sebelumnya jadi ya sudah aman," ucapnya.
Sementara terkait dengan bukti yang telah disiapkan, Siskaeee enggan berkomentar lebih jauh. Namun Ia menjelaskan hanya terlibat dalam satu judul film, yakni "Keramat Tunggak".
Sebagai informasi, Siskaeee menjadi satu dari 16 pemeran yang terlibat dalam kasus rumah film dewasa di Jaksel.
Baca Juga: Siskaeee Penuhi Panggilan Polisi, Siap Ditanya soal Film Porno Jaksel
Polisi telah menetapkan 5 tersangka, yakni inisial I sebagai sutradara, JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound enginering dan SE sebagai sekertaris sekaligus talent.
Bukan kali ini saja Siskaeee terlibat kasus konten dewasa, pada akhir 2021 lalu, ia melakukan aksi eksibisionis yakni memamerkan alat vital di parkiran Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Ia pun ditangkap polisi di stasiun di Kota Bandung, Jawa Barat dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pornografi.
Siskaeee kemudian divonis 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo, DI Yogyakarta pada 28 April 2022.
Sempat mendekam di penjara 3 bulan, Siskaeee bebas bersyarat karena membayar denda Rp 250 juta pada 19 Juli 2022.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV