Soal Wacana TikTok Shop Dihapus, Haji Faisal Tak Setuju: Regulasinya yang Perlu Dibenahi
Selebriti | 21 September 2023, 12:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah selebriti Fuji An sekaligus pengusaha tekstil di Pasar Tanah Abang, Haji Faisal, tak setuju jika dengan wacana penghapusan TikTok Shop.
Meski tempat berdagangnya, yakni Pasar Tanah Abang, kini sepi pembeli, menurutnya hal itu tak sepenuhnya karena pengaruh TikTok Shop.
Pria yang berdagang di Pasar Tanah Abang sejak tahun 1992 ini mengatakan bahwa kondisi pasar yang sepi merupakan dampak dari pandemi Covid-19 yang baru terasa.
Baca Juga: Pasar Tanah Abang Sepi, Haji Faisal Kena Imbas: Sudah Banyak Pedagang yang Gulung Tikar
“Ini bukan akibat dari dagang di media sosial aja, tapi ini adalah rentetan dari masalah Covid. Jadi sekarang terasanya, jadi bukan tiba-tiba gara-gara media sosial,” ucap Haji Faisal, Sabtu (16/9/2023), dikutip dari YouTube Grid ID.
Menurutnya, TikTok Shop telah menjadi wadah bagi pedagang-pedagang lain dan mengubah hidup orang lain menjadi lebih baik.
Pasalnya, berdagang di pasar, termasuk Pasar Tanah Abang, membutuhkan modal yang cukup besar untuk menyewa kios, membayar biaya tagihan, dan operasional lainnya.
“TikTok itu sendiri sekarang sudah banyak juga memberi kehidupan kepada orang lain. Kalau ditutup, saya kurang sepakat saja,” ujar mertua mendiang Vanessa Angel ini.
“Banyak orang-orang yang selama ini tidak berkembang, setelah dia coba di TikTok, dia maju.”
Baca Juga: Kerap Ngemis Online di TikTok, Polisi Gerebek Panti Asuhan Ilegal di Medan!
Menurutnya, saat ini yang terbaik adalah membenahi regulasi yang sudah ada agar pasar tetap maju dan pedagang kecil yang berjualan di marketplace dapat terus tumbuh.
“Mungkin perlu aturan atau regulasinya perlu dibenahi.”
Dia berharap, pemerintah bisa segera mencari solusi yang efektif untuk mengatasi ini agar para pedagang Pasar Tanah Abang tak gulung tikar.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menekankan pentingnya perlindungan terhadap ekonomi domestik termasuk bagi para pelaku UMKM salah satunya melalui keberpihakan regulasi di bidang transformasi digital termasuk kebijakan investasi, kebijakan perdagangan, dan kebijakan persaingan usaha.
“Perlu diatur apakah barang yang dijual sudah disertai dokumen yang legal atau tidak. Seperti SNI, izin halalnya, atau izin lainnya. Sehingga kita bisa mencegah penjualan produk online yang berpotensi memukul produk dalam negeri,” kata MenKopUKM usai sidak di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.
Teten mengatakan Pasar Tanah Abang pernah menjadi pusat tekstil terbesar di Asia Tenggara. Namun di era digital, para pedaganganya, mengalami tantangan berat dalam hal perubahan perilaku pasar dari offline ke online dan serbuan produk asing.
“Jadi isunya bukan pedagang offline kalah dengan mereka yang online, namun bagaimana UMKM yang sudah go online harus memiliki daya saing dan mendorong produk lokal untuk tumbuh dan berkembang,” ucapnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Grid ID