Perjalanan Kasus KDRT Ferry Irawan ke Venna Melinda: Divonis 1 Tahun Penjara, Kini Bebas
Selebriti | 18 Agustus 2023, 18:19 WIBVenna Melinda juga melakukan visum untuk membuktikan adanya KDRT. Tak hanya itu, ibu dari Verrell Bramasta itu juga menyerahkan barang bukti berupa handuk dan pakaian yang dikenakan saat mengalami KDRT.
Polisi yang telah menerima laporan tersebut bergegas pergi ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan rekaman CCTV hotel.
3. Ditetapkan sebagai Tersangka
Pada 16 Januari, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.
Ferry sempat memberikan klarifikasi soal peristiwa KDRT tersebut. Dia mengatakan bahwa dia hanya berniat untuk menenangkan Venna ketika cekcok terjadi.
"Terjadi percekcokan antara saya dengan pihak istri, saya tekankan lagi, ada percekcokan yang luar biasa. Yang akhirnya saya berniat untuk menenangkan istri saya yang sedang histeris," ujar Ferry.
Baca Juga: Tok, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus KDRT terhadap Venna Melinda
4. Divonis 1 tahun penjara
Proses hukum kasus KDRT Ferry Irawan pun bergulir di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Setelah beberapa kali persidangan, pada 23 Mei 2023, majelis hakim menyatakan bahwa Ferry terbukti melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.
Ferry divonis satu tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 1,5 tahun penjara.
5. Bebas usai dapat remisi
Kini, usai mendekam di penjara selama lebih dari tujuh bulan, Ferry Irawan pun bebas usai mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara