> >

Lina Mukherjee Jalani Sidang Perdana Kasus Makan Babi: Menangis, Hampir Tak Didampingi Pengacara

Selebriti | 25 Juli 2023, 14:44 WIB
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Lina Mukherjee, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (25/7/2023). (Sumber: Kompas.com/Aji Yk Putra)

Majelis hakim pun menawarkan bantuan hukum dari Posko Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang.

Lina lantas mengiyakan bantuan tersebut. Kini, kuasa hukum Lina dipegang oleh Supendi dari Posbakum PN Palembang.

Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Ucap Maaf

Sebagai informasi, Line Mukherjee terjerat kasus dugaan penistaan agama karena konten makan babi sembari mengucapkan bismillah.

Lina dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 Huruf a KUHP. Lina pun terancam hukuman lima tahun penjara.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU