Lina Mukherjee Jalani Sidang Perdana Kasus Makan Babi: Menangis, Hampir Tak Didampingi Pengacara
Selebriti | 25 Juli 2023, 14:44 WIBMajelis hakim pun menawarkan bantuan hukum dari Posko Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang.
Lina lantas mengiyakan bantuan tersebut. Kini, kuasa hukum Lina dipegang oleh Supendi dari Posbakum PN Palembang.
Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Ucap Maaf
Sebagai informasi, Line Mukherjee terjerat kasus dugaan penistaan agama karena konten makan babi sembari mengucapkan bismillah.
Lina dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 Huruf a KUHP. Lina pun terancam hukuman lima tahun penjara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com