Kata Polisi soal Perampokan di Rumah Selebgram Michael Rendy, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Selebriti | 10 Juli 2023, 12:24 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Rumah selebgram Michael Rendy di Graha Padma Semarang disatroni perampok, yang belakangan diketahui merupakan tetangganya sendiri pada pada Minggu (9/7/2023) dini hari.
Sempat melukai Michael Rendy, perampok tersebut kemudian dibekuk satpam dan diamankan di Polsek Tugu.
Kapolsek Tugu Polrestabes Semarang Kompol Ngadiyo membenarkan bahwa Michael mengalami perampokan di rumahnya, pada pukul 03.00 WIB.
Hingga saat ini, Ngadiyo mengatakan pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan aksi ini. Namun dari penyelidikan sementara karena faktor ekonomi.
Ngadiyo mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau kekerasan terhadap orang lain dengan maksud untuk mencuri dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Baca Juga: Perampok Rumahnya Tetangga Sendiri, Selebgram Michael Rendy: Kumaafin, tapi Tetap Tempuh Jalur Hukum
"Memang kita jerat Pasal 365 karena baru percobaan melakukan kekerasan, ancaman 5 tahun," kata Ngadiyo, Senin (10/7/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
Kronologi Rumah Selebgram Michael Rendy Dirampok
Ngadiyo bercerita bahwa sebelum aksi perampokan dilakukan, pelaku sudah melihat-lihat rumah Michael pada Sabtu (8/7/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku mengincar rumah Michael karena menilai kehidupan korban sangat mewah dan meyakini ada banyak barang berharga di tempat tinggalnya.
Saat melancarkan aksinya, pelaku sempat menodongkan senjata tajam ke arah Michael, namun, selebgram tersebut melawan sehingga mengalami luka di kuping dan tangan.
Baca Juga: Perampok yang Sergap Selebgram Michael Rendy Ternyata Tetangganya Sendiri
Ngadiyo menuturkan, pelaku perampokan rumah Michael telah ditangkap oleh warga dibantu satpam setelah tidak mampu berduel dengan korban.
Ia menjelaskan, pelaku merupakan tetangga Michael yang berjarak 2 rumah di sebelah kiri tempat tinggal korban.
"(Rumah) Mas Rendy, ada tetangga, kirinya tetangga itu setelah ada rumah (tempat tinggal pelaku)," kata Ngadiyo.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com