> >

Inara Rusli Tuntut Nafkah Rp10 Miliar ke Virgoun, Kuasa Hukum: Itu Jumlah Mutah

Selebriti | 31 Mei 2023, 15:41 WIB
Istri penyanyi Virgoun, Inara Rusli, dalam konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, menjelaskan soal tuntutan kliennya dalam gugatan cerai yang meminta Virgoun memberi nafkah senilai Rp10 miliar.

Arjana menjelaskan bahwa nilai Rp10 miliar itu merupakan jumlah nafkah mut’ah atau mutah, bukan nafkah anak. Nafkah mutah sendiri merupakan pemberian berupa uang atau benda dari suami kepada istri yang ditalak.

“Rp10 miliar itu jumlah mut’ah yang diminta. Untuk anak-anak itu jumlahnya Rp50 juta per bulan sampai mereka masing-masing berusia 21 tahun,” jelas Arjana di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Rabu (31/5/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Mediasi Perceraian Inara Rusli Ditunda, Virgoun Ternyata Datang, tapi Tak Hadiri Sidang

“Jadi yang benar (Rp10 miliar) bukan nafkah (anak), tapi mut’ah,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Inara Rusli melayangkan gugatan cerai terhadap Virgoun ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Senin (22/5/2023).

Gugatan tersebut merupakan gugatan balik lantaran sebelumnya Virgoun lebih dulu melayangkan permohonan cerai talak terhadap Inara. Namun, permohonan tersebut dicabut karena ingin menambahkan poin hak asuh anak.

Dalam gugatannya, Inara mengajukan tujuh poin tuntutan, termasuk persoalan nafkah yang disesuaikan dengan Kompilasi Hukum Islam.

Tuntutan tersebut, di antaranya adalah gugat cerai, provisi yang meliputi permintaan nafkah selama proses perceraian, pemeliharaan dan pendidikan ketiga anak, dan pemeliharaan rumah.

Kemudian, Inara juga menuntut hak asuh anak, harta gono-gini, nafkah hadhanah dan nafkah anak, nafkah idah, dan nafkah mutah.

Baca Juga: Balik Gugat Cerai Virgoun, Inara Rusli Tuntut 11 Hal: dari Hak Asuh Anak hingga Gana Gini

Selain soal nafkah, Inara Rusli juga meminta royalti dari lagu Virgoun. Arjana mengatakan bahwa royalti termasuk ke dalam harta bersama pencipta lagu dengan istri.

"Nah, hak ekonomi ini berdasarkan teori hukum, royalti adalah termasuk harta bersama jika memang salah satu pihak itu adalah pencipta suatu lagu," ucap Arjana.

 

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU