Dua Pihak Adukan Video Syur yang Seret Nama Artis RK ke Bareskrim, Sebut Dapat Rusak Moral
Selebriti | 24 Mei 2023, 05:39 WIB
"(Pasal yang dimuat dalam aduan ini) Undang Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto UU ITE," tutupnya.
Selain, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, organisasi masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) Indonesia Bersatu jua mengadukan video syur tersebut.
Wakil Ketua Umum DPP Pekat Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan mengataka aduan dengan nomor 011/SM/LBH/PEKAT/V/2023 ini juga mencatut dua nama yang nantinya yakni RK dan pemilik akun Twitter dengan nama Dedekgemes.
"Yang penyebar video tersebut melalui akun Twitter Dedekgemes tersebut, kami berharap pelaku segera ditangkap, karena ini merusak generasi muda," ungkap Lisman Hasibuan.
"Sehingga kita memberikan PR bagi Bapak kapolri maupun Bapak Kabareskrim, semoga kasus ini menjadi atensi supaya segera ditindaklanjuti," lanjutnya.
Lisman mengataan pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti untuk membuat laporan polisi terkait video syur tersebut.
"Kami siapkan video, dan berupa screenshot yang kita kami pegang. Ketika nanti kami dipanggil, kami siapkan alat buktinya semua, termasuk video yang beredar berdurasi 47 detik," tutup Lisman Hasibuan.
Baca Juga: Pihak Wenny Ariani Pertanyakan Motif Penyebar Hoaks soal Perkara Rezky Aditya Ditutup
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews.com