Tok, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus KDRT terhadap Venna Melinda
Selebriti | 23 Mei 2023, 14:25 WIBKEDIRI, KOMPAS.TV - Aktor Ferry Irawan resmi divonis satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
Sidang vonis Ferry Irawan tersebut diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri hari ini, Selasa (23/5/2023).
Melansir Surya.co.id, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho, SH.
Ia menyampaikan, unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Dengan pertimbangan tersebut majelis hakim memberikan vonis terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.
Baca Juga: Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus KDRT, Venna Melinda: Alhamdulillah
Vonis Ferry Irawan tersebut lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 1,5 tahun penjara.
Perjalanan Kasus KDRT Ferry Irawan dan Venna Melinda
Pada 8 Januari 2023 lalu, publik dihebohkan dengan kabar aktris Venna Melinda yang melaporkan suaminya, Ferry Irawan dengan tuduhan KDRT di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kediri Kota.
Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) setelah mendapat pelimpahan dari Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota.
Berikut perjalanan kasus KDRT yang diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.
1. Terjadi di Hotel
Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Suharyanto mengungkapkan kronologi kasus dugaan KDRT yang dialami ibu Verrel Bramasta itu.
Ferry diduga melakukan KDRT terhadap Venna di sebuah kamar hotel di Kota Kediri, Jatim, Minggu.
Peristiwa, terjadi di dalam kamar, sehingga tak ada saksi yang melihat kejadian tersebut.
"Kejadiannya di hotel di Kota Kediri, Minggu kemarin," ujarnya, Senin (9/1/2023).
Baca Juga: Ferry Irawan Masih Ditahan, Venna Melinda: Aku Sudah Sering Lebaran Tanpa Suami, Sudah 8 Kali
2. Hidung Venna Melinda Ditekan Hingga Berdarah
Setelah ramai kabar KDRT tersebut, muncul pula foto-foto Venna Melinda yang terlihat berdarah di bagian hidungnya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, berdasarkan keterangan Venna, pendarahan di hidung tersebut diakibatkan karena ada tekanan dari Ferry.
"Kalau dari keterangan korban dia ditekan sama kepalanya terlapor, menekan hidungnya sampai berdarah. Pakai kepala. Ditekan bukan dibenturkan," kata Triyulianto, Senin, dikutip dari Antara.
3. Dipicu Cekcok
Trilyulianto menambahkan, motif Ferry melakukan aksinya tersebut karena dipicu cekcok antara suami istri.
"Adapun motifnya merupakan kesalahpahaman keluarga yakni suami istri yang sedang cekcok," kata dia.
Berdasarkan keterangan Venna Melinda kepada penyidik, Ferry seringkali melakukan ancaman kekerasan secara fisik ke korban.
4. Hasil Visum
Otoritas Polda Jawa Timur mengatakan, dari hasil visum yang dilakukan oleh Venna, didapati luka di bagian hidung.
"(Korban) sudah melakukan visum. Dari keterangan, korban mengalami luka di bagian hidung," kata Triyulianto.
Hingga kini, status Ferry Irawan masih saksi dan telah diperiksa di Mapolda Jawa Timur.
5. Bukti CCTV
Usai Venna Melinda melaporkan suaminya terkait dugaan KDRT, polisi kini mengamankan rekaman CCTV hotel yang merekam pelapor dan terlapor masuk dan keluar dari hotel.
Tidak hanya itu, Venna Melinda juga telah menyerahkan barang bukti berupa handuk dan pakaian yang dikenakannya saat mengalami KDRT tersebut.
6. Ferry Irawan Ditahan
Aktor Ferry Irawan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (16/1/2023).
Ferry Irawan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Polda Jawa Timur, Surabaya.
Saat itu Ferry membantah telah melakukan KDRT kepada Venna.
"Terjadi percekcokan antara saya dengan pihak istri, saya tekankan lagi, ada percekcokan yang luar biasa. Yang akhirnya saya berniat untuk menenangkan istri saya yang sedang histeris," ujar Ferry.
7. Ferry Ajukan Cerai Talak
Pada Selasa (8/1/2023) Ferry mengajukan permohonan cerai talak terhadap Venna Melinda ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui e-court.
Pengajuan itu dilakukan oleh Ferry melalui surat kuasa yang diberikan tim pengacaranya, Sunan Kalijaga dan Khairul Imam.
Khairul Imam mengatakan, surat kuasa permohonan talak cerai terhadap Venna Melinda ditandatangani oleh Ferry Irawan pada 30 Januari 2023 lalu.
Adapun alasan Ferry Irawan ingin bercerai dengan Venna, kata Khairul, karena harkat dan martabatnya sudah dijatuhkan.
"Dalam permohonan cerai talak menjatuhkan harkat dan martabat Mas Ferry Irawan selaku pemohon atau suami dari Mbak Venna Melinda," kata Khairul Imam.
Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV, Surya.co.id