Ke depannya, Sandiaga menyatakan bahwa birkorasi perizinan konser akan diperlancara untuk memenuhi pasar besar di Indonesia.
Ia menyebut, untuk konser musisi internasional seperti Coldplay, persiapan acara dapat dilakukan enam bulan sebelum hari H, izin teknis dikeluarkan tiga bulan sebelum acara, dan izin final diterbitkan 45 hari sebelum acara.
“Ini yang melihat dunia, tidak boleh ada room of error,” kata Sandiaga.
Baca Juga: Siap War Tiket Coldplay? Jangan Lupa Siapkan Rencana Cadangan jika Gagal Dapat Tiket Presale
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim
Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV