Duduk Perkara Kasus Selebgram Ajudan Pribadi: Penipuan Jual Beli Mobil Mewah, Pernah Disomasi 3 Kali
Selebriti | 14 Maret 2023, 21:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram Ajudan Pribadi menghebohkan publik usai ditangkap polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Minggu (12/3/2023) kemarin.
Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan.
Pemilik nama asli Akbar Pera Baharudin disebut telah menipu korbannya hingga korban rugi Rp1,3 miliar.
Baca Juga: Kasus Selebgram Ajudan Pribadi Sudah Dilaporkan sejak November 2022, Kini Terancam Penjara 4 Tahun
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan bahwa kasus ini sebetulnya telah dilaporkan sejak November 2022.
“Yang pasti ada laporan awal terjadi di bulan November 2022,” kata Andi kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Lantas, bagaimana duduk perkara kasus Ajudan Pribadi?
Duduk Perkara
Kuasa hukum AL korban Ajudan Pribadi, Sulaiman Djojoatmodjo mengatakan, kliennya ditipu selebgram itu terkait jual beli mobil mewah, yakni Land Cruiser dan Mercedes-Benz.
Pada November 2021, kliennya mendapatkan tawaran dari Ajudan Pribadi yang menjual mobil tersebut lebih murah. AL pun tertarik dengan penawaran tersebut.
Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Ajudan Pribadi Ternyata Pernah Terlibat Kasus Pencurian, tapi Bukan Pelaku
“Terbujuk dengan rayuan dari si Akbar ini, klien saya ya setor uang ke yang bersangkutan tiga kali sehingga totalnya menjadi Rp1,35 miliar,” kata Sulaiman, Selasa (14/3), seperti dikutip dari Kompas.com.
Setelah uang itu dikirimkan, Ajudan Pribadi justru tak kunjung menyerahkan mobil tersebut. Alasannya, mobil itu tengah bermasalah.
Disomasi 3 Kali
Sulaiman menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan somasi kepada Ajudan Pribadi sebanyak tiga kali.
Sayangnya somasi itu malah diabaikan.
“Sudah saya somasi tiga kali, sudah saya ajak ngobrol ketemu, tapi yang bersangkutan belum ada itikad baiknya,” jelas Sulaiman.
Baca Juga: Profil Selebgram Ajudan Pribadi yang Ditangkap terkait Kasus Penipuan, Pernah Jadi Kuli dan Pemulung
Tak hanya itu, Ajudan Pribadi juga disebut memberikan janji manis, mengatakan akan mengembalikan uang Rp1,3 miliar itu dengan cara dicicil.
Lagi-lagi, tak ada pernyataan Ajudan Pribadi yang direalisasikan.
Berang dengan sikap Ajudan, pihak AL pun memutuskan lapor polisi.
“Makanya kami polisikan, soalnya cuma janji-janji saja,” pungkas dia.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV, Kompas.com