Ferry Irawan Ingin Bicara dengan Venna Melinda, Kuasa Hukum: Ini Perkara Rumah Tangga
Selebriti | 25 Januari 2023, 15:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, mengungkapkan bahwa kliennya ingin bertemu dengan Venna Melinda untuk membahas nasib rumah tangganya.
Diketahui, saat ini Ferry Irawan mendekam di Rutan Polda Jawa Timur sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Ada beberapa tekanan yang dia masih pikirkan. Karena, sekali lagi, harapan dari Pak Ferry, bagaimana dia bisa bertemu dengan Ibu V dan bisa duduk bersama untuk menuangkan masing-masing keinginan,” tutur Ferry, Selasa (25/1/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Venna Melinda Bantah Isu Damai dengan Ferry Irawan, Bakal Datangi Polda Jatim Besok
“Karena sekali lagi, Pak Ferry selalu menekankan kami sebagai penasihat hukum, ini kan perkara rumah tangga, alangkah baiknya, kalau bisa, duduk bersama, sambil berbicara. Apa sih keinginan masing-masing. Jadi, mencari jalan tengah,” ucap Jeffry.
Jeffry juga mengatakan bahwa saat ini kondisi kesehatan Ferry Irawan baik-baik saja, tetapi kondisi mentalnya masih tertekan.
Soal jalan damai, Jeffry memahami akan sulit terjadi perdamaian antara Ferry Irawan dan Venna Melinda, tetapi dia menegaskan bahwa timnya sudah menyiapkan strategi hukum demi membela aktor 45 tahun itu.
Sebelumnya, Venna Melinda juga sudah menanggapi isu damai dengan suaminya. Ibunda Verrell Bramasta ini mengatakan akan tetap menghadapi kasus hukum yang dilaporkannya itu.
Baca Juga: Ferry Irawan Bakal Bongkar Aib Venna Melinda jika Tak Mau Damai, Hotman Paris: Tidak Takut
Venna juga menegaskan masih tetap pada rencananya untuk melayangkan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan.
"Insya Allah akan terus menghadapi Kasus Hukum KDRT di Polda Jatim dan tetap untuk mengurus Perceraian Di Pengadilan Agama," tulis Venna di Instagramnya, Selasa.
Besok, Venna Melinda bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, berencana mendatangi Polda Jawa Timur guna memberikan keterangan tambahan dan bukti-bukti KDRT ke penyidik.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com