> >

Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum: Ada Riwayat Penyakit

Selebriti | 17 Januari 2023, 16:46 WIB
Artis Ferry Irawan (tengah) mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (16/1/2023). (Sumber: ANTARA/Willi Irawan)

Baca Juga: 5 Fakta Ferry Irawan Ditahan, Titip Surat Cinta untuk Venna Melinda Hingga Bantah Lakukan KDRT

Penyidik kemudian menggali keterangan dari sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Hasilnya, Ferry Irawan pun ditetapkan sebagai tersangka.

Ferry dinilai melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU