Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum: Ada Riwayat Penyakit
Selebriti | 17 Januari 2023, 16:46 WIBBaca Juga: 5 Fakta Ferry Irawan Ditahan, Titip Surat Cinta untuk Venna Melinda Hingga Bantah Lakukan KDRT
Penyidik kemudian menggali keterangan dari sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Hasilnya, Ferry Irawan pun ditetapkan sebagai tersangka.
Ferry dinilai melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com