Sebelum Insiden Dugaan KDRT, Ferry Irawan Ngaku Bibirnya Dicakar hingga Robek
Selebriti | 16 Januari 2023, 16:39 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Aktor Ferry Irawan membawa bukti berupa foto yang memperlihatkan bibirnya yang robek dalam pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda di Mapolda Jawa Timur (Jatim).
Kuasa hukum Ferry, Jefry Simatupang, mengatakan bibir kliennya terluka pada 6 Januari 2023, sebelum insiden dugaan KDRT yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Kediri, Jawa Timur pada 8 Januari 2023.
“Bibir Pak Ferry berdarah, akibat dicakar,” kata Jefry sembari menunjukkan bukti foto di Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Bantah Tak Nafkahi Venna Melinda, Ferry Irawan: Semua yang Saya Dapatkan Masuk ke Rekening Dia
Sementara itu, Ferry Irawan menceritakan kronologi dugaan KDRT yang dilaporkan Venna Melinda beberapa waktu yang lalu.
Dia membantah tudingan istrinya, khususnya mengenai penyebab hidung Venna Melinda berdarah. Aktor 45 tahun itu mengakui adanya percekcokan dan berusaha menenangkan sang istri.
“Terjadi percekcokan yang luar biasa yang akhirnya saya berniat untuk menenangkan istri saya yang sedang histeris,” jelas Ferry.
Dia lantas mengangkat sang istri ke kasur. Menurut penuturan Ferry, Venna Melinda memajukan wajah ke arahnya sembari mengumpat.
Tak hanya itu, dia juga membantah tudingan tidak memberi nafkah. Bintang film Ashiap Man itu mengaku memberi nafkah kepada Venna, meski tidak banyak.
“Pokoknya semua apa yang saya dapatkan, semua saya berikan dan masuk ke rekening istri saya. Tidak ada satu rupiah pun masuk ke rekening saya,” tegas Ferry Irawan.
Baca Juga: Ferry Irawan Bantah Lakukan KDRT terhadap Venna Melinda, Berharap Tidak Ditahan karena Sakit
Sebagai informasi, Ferry Irawan kini menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan KDRT usai dilaporkan Venna Melinda ke Polres Kediri, di mana kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim.
Hari ini, Senin, Ferry menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Dia terancam hukuman 5 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 20014 tentang KDRT.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com