Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba, Revaldo Dicurigai Masuk Jaringan Pengedar, Ini Kata Polisi
Selebriti | 12 Januari 2023, 21:32 WIBSetelah ditangkap, Revaldo menjalani pemeriksaan urine. Berdasarkan hasil tes urine, Revaldo diketahui positif mengonsumsi sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi.
Dalam kasus ini, Revaldo dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews