Nikita Mirzani Bebas, Apakah karena Dito Mahendra Mangkir 4 Kali?
Selebriti | 29 Desember 2022, 15:33 WIBSERANG, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, Nikita Mirzani bebas dari rumah tahanan (rutan).
Ketua majelis hakim, Dedy Adi Saputra, menjelaskan dasar pertimbangan majelis hakim atas keputusannya terhadap Nikita Mirzani.
Pasal 27 UU ITE merupakan delik aduan. Keterangan saksi korban, dalam hal ini Dito Mahendra, penting untuk didengarkan di persidangan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
“Dalam penjelasan Pasal 159 KUHAP, menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang dan mengatur saksi sebagai alat bukti,” jelas Dedy di persidangan, Kamis (29/12/2022), seperti diberitakan Kompas.com.
Selain itu, merujuk pada Pasal 160 KUHAP, saksi korban Dito Mahendra merupakan saksi yang pertama kali didengar di persidangan.
Hakim juga sudah menetapkan untuk memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Dito Mahendra. Sayangnya, pihak JPU yang sudah empat kali memanggil Dito Mahendra, gagal menghadirkan dia ke muka sidang.
"Untuk membuktikan dakwaannya, JPU telah memanggil saksi Dito Mahendra, namun, dalam persidangan, penuntut umum beberapa kali tidak dapat menghadirkan. Berdasarkan KUHAP, Dito Mahendra telah dipanggil sah," ujar Dedy.
Baca Juga: Divonis Bebas, Nikita Mirzani Sempat Pingsan Saat Jalani Sidang, Kuasa Hukum: Memang Enggak Kuat
Pada pemanggilan terakhir, Dito dikabarkan meninggalkan wilayah Indonesia, tepatnya ke Malaysia untuk berobat. Alasan ini dinilai majelis hakim sebagai alasan yang tidak sah.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com